Isisurat pernyataan adalah sebagai berikut: 1. Jika kemudian hari timbul sengketa mengenai hak milik tanah maupun bangunan hingga mengakibatkan pipa-pipa persil harus di bongkar, maka hal ini di luar tanggung jawab PDAM dan pemohon tidak menuntut kerugian apapun juga. 2. Setuju dan tidak akan menggugat apabila
Terhadapsanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen): a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
Akantetapi, ketentuan ganti rugi tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. [6] Maka, jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening yang Anda alami adalah kesalahan dari pihak bank, maka Anda berhak atas ganti kerugian dari pihak bank.
pembayaranganti rugi yang samasekali tidak menyebut bagaimana ganti ruginya, tidak menyebutkan rincian gantirugi yang dituntutnya, akan tetapi secara tibatiba dan main comot saja tanpadasar menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp .000, (duaratus lima puluh milyar rupiah) sebagaimana didalilkan Penggugat dalam positagugatannya
Suratpernyataan tidak akan menuntut 6. Bersedia bekerja penuh waktu di lokasi dampingan menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Provinsi Jawa Tengah. 1. Pekerjaan 2. Lokasi
Scansurat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkan dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri (ekstensi.pdf) (form lampiran IV)
. 237 379 261 253 461 143 29 499
surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi