1Maret 2020 21:09 oleh admin-281 views. Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo. SUMENEP, Minggu (1/3/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Melakukan pengembalian lagi semua berkas formil dan materil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan gedung

5df896712d870 Polri menerbitkan peraturan penandaan terhadap SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin. Setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai kategori tergantung besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Pemberian tanda atau data pelanggaran terhadap SIM untuk pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Besaran poin penandaan terhadap SIM ini dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada pasal 35 Perpol No. 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin. “Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, meliputi a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin,” demikian bunyi Pasal 36 Perpol No 5/2021, Jumat 4/6/2021. Lalu, bagaimana pengkategorian poin tersebut? Berikut selengkapnya A. Poin pelanggaran lalu lintas – 5 Lima Poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut a. Berkendara tanpa SIM Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1b. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1c. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan lain jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama lampu rem Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2,d. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3e. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 1d. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas Pasal 287 ayat 2e. Melanggar aturan gerakan lalu lintas Pasal 287 ayat 3f. Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf ag. Menerobos perlintasan kereta api Pasal 296 jo Pasal 114 huruf ah. Berbalapan di jalan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. – 3 Tiga poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut a. Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Pasal 279 UU LLAJb. Tidak memasang pelat nomor kendaraan Pasal 280c. Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284d. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis Pasal 285 ayat 2,e. Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan Pasal 286f. Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat 1, 2, dan 5,g. Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor STCKB sebagaimana pada Pasal 288 ayat 1h. Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat 3i. Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJj. Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJk. Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJl. Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. – 1 Satu poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1, Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat 1, Pasal 287 ayat 3, 4, 6 , Pasal 288 ayat 2, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. B. Pelanggaran kecelakaan lalu lintas Poin tilang untuk kecelakaan lalu lintas, meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin – 12 dua belas poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4, Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. – 10 sepuluh poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 2, Pasal 311 ayat 2 dan 3, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. – 5 lima poin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1, dan ayat 2, dan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lalu lintas yang berulang ini akan mendapatkan akumulasi poin. Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, maka akan diberikan penalti 1 satu dan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 18 poin maka akan diberikan penalti 2. “Pemilik SIM yang mencapai 12 poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 2 huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan,” demikian bunyi Pasal 28 Perpol No 5/2021. Bagi pemilik SIM yang mendapatkan penalti 1 harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM. Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin, maka diberikan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. sumber

NONO REG TILANG NAMA PASAL BARANG BUKTI NO POLISI DENDA BIAYA PERKARA 1 C6142871 MARLIA NON-KTL | 1 pasal : Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) 20|STNK Z5456BY 99.000 1.000 2 C6142873 ZEKI NON-KTL | 1 pasal : Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) 20|STNK Z6097CC 99.000 1.000 3 C6142852 SUPRIYATNO NON-KTL | 1 pasal : Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)

Local rules require you to be signed in to see more In or Join for free with no This HomeSoldSingle Family ResidentialWe'll show details for this property as soon as we have HistoryTax HistoryPublic FactsZoningÉcole Élémentaire Pavillon de la JeunessePublic • JK-6 • Serves this miDistanceFranklin Road Elementary Public SchoolPublic • JK-8 • Serves this miDistanceOur Lady of Lourdes Catholic Elementary SchoolPublic • JK-8 • Serves this miDistanceNorwood Park Elementary SchoolPublic • JK-8 • Serves this miDistanceSherwood Secondary SchoolPublic • 9-12 • Serves this miDistanceSchool data provided by Local Logic. School service boundaries are intended to be used as reference only. To verify enrollment eligibility for a property, contact the school TransitTransit ScoreClimate RiskAbout Climate RiskMost homes have some risk of natural disasters, and may be impacted by climate change due to rising temperatures and sea risk information is not available for this home at this risk data is provided for informational purposes only. If you have questions or feedback about this data, get help at and does not endorse nor guarantee this information. By providing this information, Redfin and its agents are not providing advice or guidance on flood risk, flood insurance, or other climate risks. Redfin strongly recommends that consumers independently investigate the property’s climate risks to their own personal Home Sales Last 30 daysFrequently asked questions for 371 East 28th StWhat is 371 East 28th St?371 East 28th St is a house. This home is currently off marketHow many photos are available for this home?Redfin has 10 photos of 371 East 28th St. What’s the full address of this home?The full address for this home is 371 East 28th Street, Hamilton, ON L8V usFind homes fasterCopyright © 2023 Redfin. All rights January 2023 By searching, you agree to the Terms of Use, and Privacy not sell or share my personal and all REDFIN variants, TITLE FORWARD, WALK SCORE, and the R logos, are trademarks of Redfin Corporation, registered or pending in the Unlimited Liability Company trade name, Redfin is a licensed and registered real estate brokerage in British Columbia and Ontario you are using a screen reader, or having trouble reading this website, please call Redfin Customer Support for help at IS COMMITTED TO AND ABIDES BY THE FAIR HOUSING ACT AND EQUAL OPPORTUNITY ACT. READ REDFIN'S FAIR HOUSING POLICY AND THE NEW YORK STATE FAIR HOUSING trademarks REALTOR, REALTORS, and the REALTOR logo are controlled by The Canadian Real Estate Association CREA and identify real estate professionals who are members of CREA. The trademarks MLS, Multiple Listing Service and the associated logos are owned by CREA and identify the quality of services provided by real estate professionals who are members of CREA. Used under license. PejabatNegara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Terkait dengan biaya penginapan diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor113/PMK.05/2012 jo. Pasal 13 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa Apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa besar denda maksimal jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah tabell jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS PASAL YANG DILANGGAR & DENDA MAKSIMAL RP Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 3 , yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3 Setiap Pengemudi Semua jenis kendaraan bermotor Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah. Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 hrf b Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 6 Lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat 1jo pasal 107 ayat 1 Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat 6 jo pasal 106 4 huruf h Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Sepeda Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm. Pasal 290 jo Pasal 106 7. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir asal 287 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 4 e Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat5 jo Psl 106 ayat 4 hrf g atau psl 115 hrf a Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah Pasal 294 jo pasal 112 1. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2 Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat1 jo psl 1064 hrf a dan Psl 106 ayat4 hrf b Melanggar APILL Traffict light Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat 2 jo psl 1064 hrf c Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Pasal 283 jo pasal 106 1. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf a Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat 1 Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ; c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas; d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara; f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan pasal 106 4 huruf f jo Pasal 134 dan pasal 135. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat 2. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat 3 Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 6 Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat 7 Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 3 jo pasal 48 2 Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ; b. Kebisingan suara c. Efisiensi sistem rem utama; d. Efisiensi system rem parkir; e. Kincup Roda Depan; f. Suara Klakson; g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. Radius putar; i. Akurasi alat penunjuk kecepatan; j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban; Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 3. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi Sabuk Keselamatan Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat 6 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat 3 jo ps 106 5 hrf c Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf a jo psl 173 ayat1 hrf a Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Psl 308 hrf b jo psl 173 ayat 1 hrf b. IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf c jo pasal 173 Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf a jo Pasal 124 ayat 1 hrf c. Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf b psl 124 ayat 1 hrf d Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf c jo pasal 124 1 hrf e Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal 126 Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat 1 Pengemudi Bus Pengemudi Ranmor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat 3 jo ps106 5 hrf c Pengemudi Angkutan Barang Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 5 hrf c Kelas Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal 125 Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl 303 jo pasal 137 ayat 4 hrf a,b,c Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat 1 Pengemudi Angkutan Umum Barang Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat 3 jo pasal 106 ayat 5 hrf c Pengemudi yg mengangkut barang Khusus Persyaratan keselamatan dan keamanan Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait. Pasal 305 jo pasal 162 ayat 1 hrf a,b,c,d,e dan f . Pengendara Sepeda Motor Lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat 2 jo psl 107 2 Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat 1 jo ayat 8 Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat 2 jo Psl 106 ayat 8 Muatan Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat 9 Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3, dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf a,b dan c Balapan di Jalanan Pengendara bermotor yang balapan di jalan sebagaimana Pasal 115 huruf b Pasal 297 akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
Maunanya gan barusan saya ketilang dan akan sidang tgl 18 dengan pelanggaran pasal 281 dan setelah saya browsing terkait pasal 281 akan dikenakan denda 1jt. Tp apa saya akan membayar denda sebesar 1jt? Sedangkan saya seorang mahasiswa dan setelah saya sampai rumah dan mengecheck surat tilangnya tidak terisi secara full oleh petugas
Tilang sistem poin telah ditetapkan oleh Polri. Hal itu berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. Pada Pasal 33 poin 2 disebutkan, setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan ditandai dengan pemberian poin. Simak selengkapnya! Daftar Isi 1Pemberian Poin Bagi Pelanggar Lalu LintasPemberian poin 5Pemberian poin 3Pemberian poin 1Pemberian Poin Bagi Pengendara yang Terlibat KecelakaanPoin 12Poin 10Poin 5Sanksi pengendaraKetentuan Pengajuan SIM baruPertanyaan Seputar Tilang Sistem PoinPemberian Poin Bagi Pelanggar Lalu LintasPemberian poin 5Pengendara akan mendapatkan poin ini apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikutBerkendara tanpa SIM Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat 1Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 2,Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan Pasal 286 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 3Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 1Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas Pasal 287 ayat 2Melanggar aturan gerakan lalu lintas Pasal 287 ayat 3Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar Pasal 287 ayat 5 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf aMenerobos perlintasan kereta api Pasal 296 Jo Pasal 114 huruf aBalapan di jalan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b.Baca juga ETilang Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara MembayarnyaPemberian poin 3Pengendara akan mendapatkan poin ini apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikutMemodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Pasal 279 UU LLAJTidak memasang plat nomor kendaraan Pasal 280Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis Pasal 285 ayat 2Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan Pasal 286Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat 1, 2, dan 5Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor STCKB sebagaimana pada Pasal 288 ayat 1Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat 3Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJPelanggaran Pasal 305 UU LLAJPelanggaran Pasal 307, UU LLAJPelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan poin 1Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1, Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat 1, Pasal 287 ayat 3, 4, 6 , Pasal 288 ayat 2, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan juga Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus DibayarPemberian Poin Bagi Pengendara yang Terlibat KecelakaanPoin 12Dua belas poin akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban dengan luka berat hingga meninggal. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4, Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 10Sepuluh poin akan diberikan kepada pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan. Pengendara yang melakukan tabrak lari juga akan mendapatkan 10 poin. Hal itu tertera dalam Pasal 275 ayat 2, Pasal 311 ayat 2 dan 3, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 5Lima poin akan diberikan kepada pengemudi yang mengemudikan kendaraan hingga membahayakan nyawa atau barang. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat 1, dan ayat 2, dan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pengendaraBagi pengendara yang melakukan banyak pelanggaran akan disanksi berdasarkan akumulasi poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan pelanggar mendapatkan 18 poin akan disanksi berupa penalti dua, yakni pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan dan masa waktu sanksi. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pelanggar bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM juga ETilang Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara MembayarnyaKetentuan Pengajuan SIM baruPengendara yang SIM-nya telah dicabut masih bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat 3 Perpol No 5 Tahun 2001. Namun, pengajuan pembuatan SIM baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan SIM berakhir, barulah pengajuan pembuatan SIM bisa dilakukan. Namun, pelanggar masih harus menjalani latihan mengemudi dan mengikuti semua prosedur pembuatan SIM baru. Pelanggar harus mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas SIM. Adapun biaya untuk pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu dan Sim A sebesar Rp120 penjelasan mengenai tilang sistem poin. Jadi, OtoFriends, pastikan taati peraturan agar tidak ditilang, ya. Selain itu, pastikan kendaraanmu dalam kondisi prima saat berkendara. Bawalah kendaraanmu untuk servis rutin di bengkel terdekat melalui booking online Otoklix. Dapatkan berbagai penawaran menarik hingga diskon harga!Pertanyaan Seputar Tilang Sistem PoinTilang sistem poin adalah penindakan tilang pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan yang terkena sanksi tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website laman Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”. Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.

Pasal6 (1) Dalam membangun sinergi dan optimalisasi pelaksanaan RAD Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2020 ² 2024 dibentuk Tim yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pasal 7

Are you a member? sign in or take a minute to sign up Cancel MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG Jl. A. Yani, ,Tamiang Layang, Kalimantan Tengah, E-mail pntamianglayang You found a Dead Link Temukan link yang sebenarnya dengan menggunakan form pencarian di bawah ini. atau jika ini sebuah kesalahan, silakan kontak kami untuk memperbaikinya melalui menu kontak berikut ini. GUGATAN SEDERHANA Diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 jo UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, 63. PEMBAHASAN 35 • Residive atau pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “in kracht van gewijsde
NO JENIS / BENTUK PELANGGARAN PASAL YANG DILANGGAR DENDA MAKSIMAL 1 Tidak membawa SIM Pasal 288 ayat2 jo pasal 106 ayat5 b. 2 Tidak memiliki SIM Pasal 281 ayat2 jo pasal 77 ayat1 3 Tidak membawa STNK Pasal 288 ayat1 jo pasal 106 ayat1 a 4 Tidak menggunakan Helm SNI Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 5 Tidak menyalakan lampu utama di siang hari R2 Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 6 Tidak menyalakan lampu malam hari Pasal 293 ayat2 jo pasal 107 ayat1 7 Melanggar APILL trafficlight Pasal 287 ayat2 jo pasal 106 ayat4 c 8 Melangar Rambu atau Marka Pasal 287 ayat1 jo pasal 106 ayat4a & pasal 106 ayat4 b 9 Melanggar batas kecepatan Maksimun dan Minimum Pasal 287 ayat5 jo pasal 106 ayat4 g atau pasal 115 huruf a 10 Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat6 11 Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri Pasal 280 jo Pasal 68 ayat1 12 Kelengkapan teknis kendaraan spion, klason, lampu kendaraan, speedometer,dll Pasal 285 ayat2 jo Pasal 106 ayat3 , Pasal 48 ayat2 13 Memasang perlengkapan kendaraan yang membahayakan lampu menyilaukan, bemper bertanduk, roda/ban lebih kecil dari ukuran standart pada motor,dll Pasal 279 jo Pasal 58 14 Berboncengan lebih dari 1 orang untuk sepeda motor Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 15 Kendaraan angkutan barang mengangkut orang tanpa alasan Pasal 303 jo Pasal 137 ayat 4 huruf a, b, dan c 16 Kendaraan barang mengangkut muatan melebihi batas muatan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1
. 262 236 401 367 30 406 317 251

pasal 281 jo pasal 77 ayat 1